Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara

Budhi terbukti melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:44 WIB
Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntunan eks Bupati Banjarnegara di Tipikor Semarang. (20/5/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menuntut Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono hukuman penjara 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022)

Jaksa menyatakan, Budhi terbukti melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa KPK Mayer F Simanjuntak dalam amar tuntutannya, Jumat (20/5/22/2022).

Jaksa juga menuntut terdakwa II, Kedy Afandi dijatuhi pidana 11 tahun   penjara. Orang kepercayaan Budhi itu juga diminta membayar denda 700 juta rupiah.

Baca Juga:Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa II selama 11 tahun pidana penjara dan denda 700 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta Budhi Sarwono untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa 1 Budhi  Sarwono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26,028 miliar selambat lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam  waktu tersebut tidak bisa mengganti maka harta benda disita. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 5 tahun," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bantah Terima Fee Masjid Sriwijaya: Demi Allah Tidak Ada Satu Sen Saya Terima Uang

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Budhi Sarwono, Luhut Sagala menganggap dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti, termasuk pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu.

Berita Terkait

Kabar itu diunggah dalam bentuk video.

bestie | 17:15 WIB

Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiap rest area tidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal.

sumbar | 15:09 WIB

Total panjang jalan tol yang selesai konstruksi/fungsional dan operasional hingga 2024 seluruhnya ditargetkan mencapai 3.455 km,

tantrum | 13:54 WIB

"Dalam rentang waktu 2020-2024, kami memiliki target untuk membangun jalan tol sepanjang 1.367 km," kata Yongki.

bisnis | 13:51 WIB

Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi.

tantrum | 12:54 WIB

News

Terkini

Dalam rangka mendukung komunitas vespa, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga hadir dalam kegiatan konvoi komunitas vespa bertajuk MyPertamina Solo Mods Mayday

News | 08:43 WIB

Pasangan suami istri penjual ikan asin asal Banjarnegara akan berangkat Haji tahun ini, puluhan tahun mereka menabung dari hasil jualan ikan asin

News | 15:09 WIB

Kota Lama kini menjadi kawasan cagar budaya. Bangunan tua peninggalan Belanda tersebut pun menjadi lokasi favorit para wisatawan saat berkunjung ke Kota Semarang

News | 13:29 WIB

Lima calon haji dari daerah Embarkasi Solo tidak bisa berangkat ke Tanah Suci bersama kloternya karena sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit

News | 13:22 WIB

PT Semen Gresik dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka mengukuhkan kerjasama di bidang Pendidikan

News | 16:25 WIB

PPIH Embarkasi Solo telah memulangkan satu calon haji asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah

News | 10:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Heri Pudyatmoko mengajak masyarakat melakukan deteksi dini untuk mencegah dan mengendalikan penyakit tidak menular (PTM).

News | 08:23 WIB

Satu jenazah korban kejahatan Slamet Tohari atau Dukun Slamet di Banjarnegara kembali teridentifikasi

News | 20:24 WIB

Warga dibikin geger lantaran seorang laki-laki ditemukan tergeletak berlumuran darahdi jalan menuju kebun, Punggelan, Banjarnegara

News | 20:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko, menyebut langkah pemberdayaan masyarakat lewat pengembangan sektor pertanian adalah hal yang sangat menjanjikan

News | 10:56 WIB

Para petani di Kabupaten Semarang bersiap menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan bakal melanda wilayah Provinsi Jawa Tengah.

News | 15:58 WIB

AKSARA Research and Consulting menggelar survey persepsi publik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang pada 5-15 Mei 2023, ini penilaian dari pakar politik

News | 13:35 WIB

CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi menjadi tokoh yang berpotensi maju menjadi calon Wali Kota Semarang periode 2026-2031.

News | 12:11 WIB

Survei Lembaga AKSARA Research and Consulting menyebut Mbak Ita mempunyai elektabilitas tertinggi, sedangkan Yoyok Sukawi difavortikan pemilih muda di Pilkada Kota Semarang

News | 09:24 WIB

Tekad bulat seorang penjual tempe asal Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, untuk dapat naik haji ke tanah suci membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terharu

News | 07:46 WIB
Tampilkan lebih banyak