Asyik Transaksi Miras, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Dekat Stasiun Purwosari

Dalam perjalanan, mereka mendapat aduan masyarakat melalui Call Center bahwasanya di bawah Flyover Purwosari ada seorang pemuda yang sedang bertransaksi miras.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 22 Mei 2022 | 14:00 WIB
Asyik Transaksi Miras, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Dekat Stasiun Purwosari
Seorang pemuda inisial SH (30) warga Wonogiri diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat bertransaksi minumasn keras (miras) di bawah Flyover Purwosari, Solo, Minggu (22/5/2022) dini hari. [Dok Polresta Solo]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda inisial SH (30) warga Wonogiri diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat bertransaksi minumasn keras (miras) di bawah Flyover Purwosari, Solo, Minggu (22/5/2022) dini hari.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, mengatakan, awalnya Tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah.

Dalam perjalanan, mereka mendapat aduan masyarakat melalui Call Center bahwasanya di bawah Flyover Purwosari ada seorang pemuda yang sedang bertransaksi miras.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta menuju lokasi dan saat melintas di lokasi yang di maksud melihat pelaku SH yang akan bertransaksi miras.

Baca Juga:Tak Terima Diejek Cemen Saat Pesta Miras, Seorang Pria di Cilincing Nekat Bacok Teman Sendiri

Kemudian Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai macam jenis serta pemiliknya.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan 11 botol air ukuran 1500ml berisi ciu, satu botol air mineral ukuran 600ml berisi ciu, empat botol air mineral ukuran 1500ml ciu klutuk, tiga botol miras merk Anggur Merah dan tiga botol bir," ungkap Kompol Dani.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SH tersebut beserta barang bukti miras dibbawa ke Mako Polresta Solo dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

"Ini dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Solo pemerintah guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat," tegas Ade Safri.

Baca Juga:4 Remaja Asal Jakarta Diamankan Polisi di Jalur Puncak, Bawa Miras dan Mabuk saat Berkendara

Dirinya juga berharap kepada warga apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya.

"Bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kapolresta Solo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini