Keras! Kak Seto Minta PN Semarang Hukum Maksimal Ayah yang Cabuli Anak Tirinya

Persidangan perkara yang disidang secara tertutup tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Juni 2022 | 06:00 WIB
Keras! Kak Seto Minta PN Semarang Hukum Maksimal Ayah yang Cabuli Anak Tirinya
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto usai menemui anak korban penganiayaan ART di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/3/2022). [Suara.com/Faqih Faturrahman]

SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak tiri di Kota Semarang menjadi perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Sosok yang akrab disapa Kak Seto minta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ayah yang diadili karena mencabuli anak tirinya.

"Kami mohon pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari majelis hakim," kata Kak Seto usai beraudiensi dengan Ketua PN Semarang di Semarang, dilansir dari ANTARA, Selasa (31/5/2022).

Ia berharap hal tersebut akan memberikan efek jera dan tidak sampai terulang lagi.

Baca Juga:Pantura Jateng Dihantam Banjir Rob, Ganjar Pranowo Ajak Kalangan Konsultan Bantu Penanganan

Menurut dia, PN Semarang sangat menyadari pentingnya perlindungan anak.

Ia menegaskan kejahatan seksual harus mendapat perhatian serius.

Selain fokus pidana terhadap pelaku, kata dia, perhatian terhadap anak yang menjadi korban juga harus serius ditangani.

"Perawatan yang berkesinambungan. Dengan demikian dampak yang dialami korban bisa berkurang," ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap perkara yang sedang ditangani PN Semarang.

Baca Juga:Terbukti Melakukan Penganiayaan yang Menewaskan Juniornya, Lima Taruna PIP Semarang Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

"Kami mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat," paparnya.

Meski demikian, lanjut dia, penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa sangat tergantung pada fakta persidangan.

PN Semarang mengadili RD, seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya.

Persidangan perkara yang disidang secara tertutup tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak