Nekat Rampas Ponsel di Jalan, Sepasang Suami Istri di Semarang Diringkus Polisi

Sepasang suami istri di Semarang diringkus polisi setelah beberapa kali melakukan aksi merampas ponse di jalan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juni 2022 | 16:35 WIB
Nekat Rampas Ponsel di Jalan, Sepasang Suami Istri di Semarang Diringkus Polisi
Pasangan suami istri pelaku perampasan ponsel dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus sepasang suami istri di Kota Semarang yang merupakan komplotan pelaku perampasan telepon seluler yang sudah beraksi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan bahwa pasangan pelaku HTS (25) dan RTY (23) warga Tawang Mas, Semarang Barat tersebut terakhir kali beraksi merampas telepon seluler milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada tanggal 24 Mei 2022.

Pasangan suami istri tersebut mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun saat merampas telepon seluler milik siswa SD berinisial AMP (12).

Menurut Irwan, dalam beraksi pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.

Baca Juga:Jelang Dijamu PSIS Semarang, Arema FC: Aremania Rindu Singgah di Stadion Jatidiri

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," kata Kapolrestabes dikuti dari ANTARA di Semarang, Kamis (2/6/2022). 

Saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa.

"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.

Dalam beraksi, lanjut Irwan, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.

Baca Juga:713 Kontainer Terdampak Banjir Rob di Semarang, Bea Cukai Tawarkan kemudahan

Sementara itu, telepon seluler hasil curian tersebut selanjutnya dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Dalam penyelidikan, kata dia, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman-teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.

"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini