SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara kembali digelar. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).
Pembacaan putusan oleh majelis hakim menjadi agenda dalam sidang lanjutan tersebut.
Dua terdakwa yaitu Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi juga dihadirkan secara virtual.
Rochmat Ketua Majelis Hakim, yang memimpin sidang, membacakan rangkuman tuntutan hingga pembelaan.
Baca Juga:Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas
Ia juga membacakan sejumlah alat bukti, dari pesan singkat hingga rekaman telpon.
Dalam putusannya, dua terdakwa tersebut diberi hadiah oleh majelis hakim pidana 8 tahun.
"Kami memutuskan, bahwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis pidana 8 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," tegasnya dalam pembacaan putusan.
Kedua terdakwa juga diberikan waktu oleh mejelis hakim, untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan.
Namun Budhi Sarwono menyerahkan hal tersebut ke penasihat hukum.
Baca Juga:Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia dan saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Budhi Sarwono.
- 1
- 2