Terbukti Terima Suap, Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 juta

Bupati Banjarnegara non aktif Budhi Sarwono terbukti menerima gratifikasi, ia pun divonis 8 tahun penjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Juni 2022 | 12:20 WIB
Terbukti Terima Suap, Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 juta
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).[Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara kembali digelar. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).

Pembacaan putusan oleh majelis hakim menjadi agenda dalam sidang lanjutan tersebut.

Dua terdakwa yaitu Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi juga dihadirkan secara virtual.

Rochmat Ketua Majelis Hakim, yang memimpin sidang, membacakan rangkuman tuntutan hingga pembelaan.

Baca Juga:Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas

Ia juga membacakan sejumlah alat bukti, dari pesan singkat hingga rekaman telpon.

Dalam putusannya, dua terdakwa tersebut diberi hadiah oleh majelis hakim pidana 8 tahun.

"Kami memutuskan, bahwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis pidana 8 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," tegasnya dalam pembacaan putusan.

Kedua terdakwa juga diberikan waktu oleh mejelis hakim, untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan.

Namun Budhi Sarwono menyerahkan hal tersebut ke penasihat hukum.

Baca Juga:Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia dan saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Budhi Sarwono.

Adapun usai pertandingan, Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengatakan, ada dua pasal yang didakwakan dalam sidang.

"Yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor," paparnya.

Dikatakannya, dalam putusan hanya satu pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

"Hanya pasal 12 i yang terbukti, sedangkan mejelis hakim membebaskan dakwaan pasal 12 B UU Tipikor. Dan mereka dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi," katanya.

Menurutnya, Budhi Sarwono tetap menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak