Terbukti Terima Suap, Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 juta

Bupati Banjarnegara non aktif Budhi Sarwono terbukti menerima gratifikasi, ia pun divonis 8 tahun penjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Juni 2022 | 12:20 WIB
Terbukti Terima Suap, Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 juta
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).[Suara.com/Anin Kartika]

"Sebenarnya sama saja, karena gratifikas diterima Kedy Afandi yang merepresentasikan Budhi Sarwono. Namun sudah diputuskan oleh majelis hakim," imbuhnya.

Ditambahkannya, JPU KPK akan menyampaikan hasil putusan ke pimpinan terkait banding.

"Nanti menunggu keputusan pimpinan, akankah melakukan banding atau tidak, karena proses hukum belum inkrah," tambahnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Baca Juga:Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak