"Sebenarnya sama saja, karena gratifikas diterima Kedy Afandi yang merepresentasikan Budhi Sarwono. Namun sudah diputuskan oleh majelis hakim," imbuhnya.
Ditambahkannya, JPU KPK akan menyampaikan hasil putusan ke pimpinan terkait banding.
"Nanti menunggu keputusan pimpinan, akankah melakukan banding atau tidak, karena proses hukum belum inkrah," tambahnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Baca Juga:Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas