SuaraJawaTengah.id - Bendaraha Umum PBNU Mardani Maming dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diketahui setelah Ditrektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Mardani Maming ke luar negeri selama enam bulan sejak 16 Juni 2022.
Permintaan pencegahan tersebut diminta langsung oleh KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu.
Ketika ditanya awak media, kepada Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Maming dalam perkara dugaan korupsi yang diusut KPK.
Baca Juga:Mardani H Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Sebut PBNU akan Beri Bantuan Hukum
Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Namun, pria berusia 40 tahun itu membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Kontak saja kabar ditetapkannya Mardani Maming jadi tersangka mendadak trending topik di sosial media khususnya twitter.
Bahkan tak sedikit juga dari warganet yang langsung menyerbu unggahan terakhir akun instagram Mardani Maming.
"Kena cekal KPK ya," ujar akun @bemben**.
"Wah beritanya dicekal nih," tutur akun @201**.
"Ini yang terlibat korupsi," ungkap akun @persie**.
"Kasian masih muda," sahut akun @theunlimited**.
"Segera hubungi Harun Masiku, tanyain trik dan tips menghilang secepat kilatnya. Eh, tapi Harun Masiku itu menghilang atau dihilangkan," tandas akun @aap_ce**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan