Holywings Jakarta Resmi Dicabut Izin Usahanya, Gus Nadir Justru Prihatin: Nambah Jumlah Penganguran

Gus Nadir mengomentari pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta akan berdampak ke bertambahnya pengangguran

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 Juni 2022 | 08:00 WIB
Holywings Jakarta Resmi Dicabut Izin Usahanya, Gus Nadir Justru Prihatin: Nambah Jumlah Penganguran
Daftar Kontroversi Holywings. Gus Nadir mengomentari pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta akan berdampak ke bertambahnya pengangguran. (Dok. Suara.com)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebut tindakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga:Desak Dirjen Pajak Periksa Setoran Pajak Holywings, Anggota DPR: Statusnya Restoran Atau Tempat Hiburan?

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak