Bejat! Ayah di Brebes Perkosa Anak Kandung hingga Hamil saat Istri Tidur

Seorang ayah di Kabupaten Brebes tega memperkosa anak kandungnya hingga berulang kali. Akibatnya, korban yang masih di bawah umur hamil dua bulan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:21 WIB
Bejat! Ayah di Brebes Perkosa Anak Kandung hingga Hamil saat Istri Tidur
Pelaku kejahatan seksual yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil ditahan di Mapolres Brebes. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Seorang ayah di Kabupaten Brebes tega memperkosa anak kandungnya hingga berulang kali. Akibatnya, korban yang masih di bawah umur hamil dua bulan.

Pelaku, yakni berinisal RJ (38), sudah diringkus polisi dan ditahan di Mapolres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heryati‎ mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi di Kecamatan Paguyangan.

"Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun," ujar Puji, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:Astaga! Bocah 9 Tahun di Brebes Jadi Korban Perundungan hingga Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Puji mengungkapkan, ‎korban melakukan perbuatannya di rumahnya saat istrinya sedang tidur. Korban diperkosa selama kurun waktu Januari-April 2022.

"Korban sejak kecil tidur di satu kasur bersama orangtuanya. Saat istrinya tidur lelap, dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatannya," ujar Puji.

Puji menyebut pelaku tak melakukan ancaman saat melampiaskan nafsu setannya. Namun korban tak berani melawan karena masih kecil.

"Karena kemungkinan korban masih di bawah umur, jadi takut dengan ayahnya. Itu dilakukan berulang kali," kata dia.

Menurut Puji, perbuatan pelaku baru terbongkar setelah korban hamil dua bulan. Saat itu, korban baru berani menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya ke ibunya.

Baca Juga:Perkosa Wanita Asal Pluit Jakarta Utara, Begini Perkembangan Kasus WN China Mr K di Polda Metro Jaya

"Saat itu, korban mual-mual. Setelah diperiksa, dokter kaget karena korban dalam kondisi hamil dua bulan. Dokter pun menanyakannya kepada sang ibu siapa pelaku yang menghamili korban," ‎ujarnya.

Puji mengatakan, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Dia berkilah khilaf sehingga tega memperkosa anaknya sendiri. "Saya khilaf," akunya.

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak