Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, kata dia, sebesar Rp632,2 juta dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:11 WIB
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta
Rokok hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. [ANTARA/HO-Humas KPBBC Kds]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini