Dua Begal di Brebes Didor, Saat Beraksi Ngaku Polisi dan Todongkan Pistol

Satreskrim Polres Brebes meringkus dua pelaku pembegalan yang mengincar pelajar. Saat beraksi, mereka mengaku sebagai polisi dan membawa pistol

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Juli 2022 | 16:49 WIB
Dua Begal di Brebes Didor, Saat Beraksi Ngaku Polisi dan Todongkan Pistol
Pelaku saat digelandang di Mapolres Brebes, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes meringkus dua pelaku pembegalan yang mengincar pelajar. Saat beraksi, mereka mengaku sebagai polisi dan membawa pistol.

Kedua pelaku yakni Dea Tugiayar alias Rizal dan Fery Fernandes.‎ Kedua polisi gadungan itu dibekuk setelah beraksi di Desa Rungkang, Kecamatan Losari, Brebes. 

Kedua pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengungkapkan, ‎pelaku menyasar para pelajar saat melakukan pembegalan.

Baca Juga:Remaja Pelaku Begal Payudara Sumenep Kabur dan Sembunyi di Rumah Temannya, Ini Tampangnya

"Mereka biasanya beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon," ujar Faisal di Mapolres Brebes, Rabu (13/7/2022).

Menurut Faisal, modus pelaku yakni memepet dan menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban sembari mengaku sebagai polisi dan menodongkan pistol‎. Setelah itu, mereka meminta korban menyerahkan sepeda motor atau barang berharga yang dibawa.

‎"Mereka menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi dan menodongkan pistol untuk menakut-nakuti korban. Pistol yang digunakan adalah pistol mainan," ujar Faisal.

Faisal menyebut, selama beraksi, para pelaku‎ berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Selain itu, mereka juga mengambil handphone korbannya.

"Korban ditodong pakai pistol yang dikira pistol beneran dan diancam kalau tidak menyerahkan barang berharganya akan dianiaya," ujar dia.

Baca Juga:Tragis! Peluk Tiang Listrik, Bocah di Brebes Tewas Tersetrum

Faisal mengatakan, para pelaku dikenakkan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui siapa penadah barang-barang hasil kejahatan pelaku," tandasnya.

‎Selain sepeda motor dan HP, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya pakaian ala anggota Resmob dan pistol mainan.

Sementara itu, pelaku ‎Dea Tugiayar mengaku sengaja mencari korban pelajar yang melintas di jalan agar mudah diancam. "Barang-barang yang diambil dijual ke penadah. Hasilnya dibagi dua," ungkapnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak