3. Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai Rp400an juta.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.
Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.
4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan/ penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, polisi mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.