Termasuk Pelaku Residivis, Ini 4 Fakta Menarik Kasus Arisan Online Fiktif di Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:27 WIB
Termasuk Pelaku Residivis, Ini 4 Fakta Menarik Kasus Arisan Online Fiktif di Solo
Tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online. [dok.timlo.net/achmad khalik]

3. Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai Rp400an juta.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.

Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.

Baca Juga:Ajak Selebgram Asal Batam buat Promosi, Akal Bulus Sherly Raup Puluhan Miliar dari Korban Arisan Bodong

4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan/ penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, polisi mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak