Terungkap! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita di Kabupaten Semarang Pacar Korban, Ini Kronologi Lengkapnya

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan korban mutilasi yakni Kholidatulnnimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:38 WIB
Terungkap! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita di Kabupaten Semarang Pacar Korban, Ini Kronologi Lengkapnya
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin jumpa pers rilis ungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng akhirnya mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mutilasi di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang.

Pelakunya diketahui merupakan pacar korban berinisial IS (32) yang juga warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan korban mutilasi yakni Kholidatulnnimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

"Pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau," kata Irjen Luthfi, di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7/2022)

Baca Juga:Sadis! Wanita Asal Tegal Jadi Korban Mutilasi, Tubuhnya Dipotong Jadi 11 Bagian Dan Dibungkus 7 Kantong

Sebelum memutilasi, kata dia, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya korban tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian Proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dinihari.

"Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke 7 kantong plastik," ujarnya

Tujuh kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos.

"Jeroan dibuang ke kloset," terang dia

Ia melanjutkan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Ungaran Merupakan Residivis Pencabulan

"Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu," ungkapnya

Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara

"Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban," tandas dia

Turut Mendampingi Kapolda Jateng dalam kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Kapolres Semarang AKBP Yovan, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini