Kalah Judi dan Deposit Kripto, Kepala Kantor Pos Capem Rembang Purbalingga Nekat Korupsi Dana Bansos

Seorang karyawan BUMN yang menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana korupsi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Juli 2022 | 14:14 WIB
Kalah Judi dan Deposit Kripto, Kepala Kantor Pos Capem Rembang Purbalingga Nekat Korupsi Dana Bansos
Tersangka tindak pidana korupsi yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Jadi tanggal 22 April menggelapkan dana. Lalu tanggal 23 pergi ke Banyumas dan menginap semalam. Setelah itu yang bersangkutan pesan tiket bus ke Bali dan sempat nginap di hotel sebelum akhirnya ngekos untuk menghindari polisi," ungkapnya.

Rincian dana hasil korupsi tersebut menurut Gurbacov digunakan untuk deposit trading crypto binance sebesar Rp 150 juta, untuk keperluan membayar hutang karena kalah judi sebesar Rp 131 juta dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi selama pelarian ke Denpasar.

"Jadi sisa uang saat ditangkap di Denpasar tinggal Rp 2 juta," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 8 UU nomor 31 tahun 1998 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Kejagung Sat Set Usut Kasus Korupsi Di Tubuh BUMN, Begini Respons Erick Thohir

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami berpesan kepada siapapun yang akan bertindak kejahatan untuk berpikir ulang. Karena selama masih berada di muka bumi akan terus kami kejar. Kecuali kalau sudah di dalam bumi tidak mungkin kami kejar," tutupnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini