SuaraJawaTengah.id - Tiga orang anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki menjadi korban pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Pelaku merupakan tetangga korban yang mengontrak di sekitar lokasi.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan awal mula kejadian tersebut terungkap karena adanya laporan dari salah satu korban kepada salah satu orangtua.
Pelaku berinisial AR (41) ini merupakan seorang karyawan yang bekerja di salah satu rumah makan di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku ini tinggal di kontrakkan kemudian tetangganya ada yang merupakan korban adalah tiga anak laki-laki di bawah umur," katanya kepada wartawan saat ditemui, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:Polisi Bakal Sikat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi
Korban awalnya disuruh masuk ke kamar pelaku untuk menonton video porno. Setelah menonton kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban.
"Korbannya itu tiga, tapi sementara yang melapor baru dua. Korban dipaksa untuk melakukan hal yang tidak senonoh setelah menonton video porno," terangnya.
Usai melakukan aksi pelecehan seksual, korban kemudian diiming-imingi sejumlah uang. Hal ini bertujuan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Setelah disuruh menonton video porno ini dan melakukan pelecehan seksual, korban kemudian diberikan uang Rp 50 ribu. Menontonnya ini lewat HP pelaku," jelasnya.
Pelecehan seksual tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dari kurun waktu satu bulan dari Bulan Mei sampai Juni. Korban merupakan pelajar SMP yang masih berusia 11 sampai 12 tahun.
"Korban itu saling kenal. Status pelaku masih bujangan, belum berkeluarga. Kejadian dari tanggal 25 Mei sampai Juni. Sudah sebanyak tiga kali," ujarnya.
Sebelum diamankan, kontrakkan pelaku sempat digeruduk warga yang merasa kesal karena perbuatannya. Namun sebelum diamuk massa, petugas kepolisian terlebih dahulu bisa mengamankan pelaku.
Hingga saat ini, tim Satreskrim Polresta Banyumas masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui adanya jumlah korban lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal kurungan penjara minimal 5 tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah