SuaraJawaTengah.id - Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat diminta mengambil alih jalannya pemerintahan pasca OTT Bupati Mukti Agung Wibowo oleh KPK. Mansur langsung mengumpulkan para organisasi perangkat daerah (OPD).
Mansur mengaku sudah mendapat arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengambil alih jalannya pemerintahan saat orang nomor satu di pemprov itu mendatangi Pemalang.
"(Ambil alih) sementara. Belum ada (kepastian waktu). Minimal untuk sementara supaya jalan semuanya," kata Mansur, Jumat (12/8/2022).
Selain mengambil jalannya pemerintahan, Mansur juga diminta Ganjar untuk mengumpulkan seluruh OPD. "Tadi sudah diberi arahan pak gubernur," ujar dia.
Baca Juga:Pesan 'Galak' Ganjar ke Kepala Desa: Hentikan Jual Beli Jabatan hingga Atur Proyek
Saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah kepala dinas dan pejabat yang diamankan KPK saat OTT, Mansur meminta menunggu keterangan resmi dari KPK.
"Tunggu rilis resmi KPK. Tidak ada yang menyampaikan resmi. Kita tunggu dulu," kata dia.
Sementara itu, pantauan di kompleks kantor Pemkab Pemalang Jumat (12/8/2022), tidak terlihat ada aktivitas yang mencolok. Aktivitas pegawai pun masih berjalan seperti biasa.
Sementara segel KPK masih terpasang di sejumlah ruangan, di antaranya di ruang kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Segel juga dipasang di kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Seperti diberitakan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK, Kamis (11/8/2022). Dari informasi yang beredar, OTT dilakukan di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta.
Baca Juga:KPK Sebut Jumlah yang Terjaring dalam OTT Bupati Pemalang Mukti Wibowo Bertambah Jadi 34 Orang
Terdapat 23 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain Mukti Agung, sejumlah kepala dinas turut diamankan.
Seluruhnya masih dilakukan pemeriksaan oleh KPK di Jakarta untuk ditetapkan statusnya. Belum ada keterangan resmi terkait hal itu.
Berdasarkan keterangan sementara KPK, OTT tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Kontributor : F Firdaus