SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Pemalang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Mukti Agung Wibowo, Senin (15/8/2022).
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Sejumlah petugas mengenakan rompi bertuliskan KPK dan tak berompi tampak mendatangi kompleks kantor Pemkab Pemalang menggunakan tujuh mobil.
Kedatangan mereka disertai sejumlan personel Polres Pemalang berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang yang melakukan pengamanan.
Lokasi pertama yang didatangi yakni kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di lokasi ini petugas melakukan penggeledahan lebih dari satu jam. Setelah selesai, dari kantor BKD petugas langsung menuju ke kantor sekretaris daerah (sekda).
Baca Juga:KPK Lelas Barang Mewah Hasil Rampasan Terpidana Korupsi Mantan Wali Kota Tasikmalaya
Selain kedua kantor tersebut, petugas KPK juga menggeledah ruangan kantor bupati dan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Di kantor Dinas Kominfo, petugas KPK mencopot segel yang sebelumnya dipasang di dua ruangan.
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan di kantor bupati dan Kominfo masih berlangsung. Tidak ada keterangan resmi dari petugas terkait penggeledahan itu,
Seperti diberitakan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK, Kamis (11/8/2022). OTT dilakukan di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta.
Terdapat 23 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain Mukti Agung, sejumlah kepala dinas turut diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Mukti Agung, Pejabat Sekda Slamet Masduki, Kepala Dinkominfo Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Sugiyanto, Kepala DPU Mohammad Saleh dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Baca Juga:KPK Menyita Dokumen Hingga Alat ELektronik Terkait Kasus Bupati Pemalang
Berdasarkan keterangan resmi, OTT tersebut terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Mukti Agung yang baru menjabat sejak 2021 diduga sudah menerima miliar rupiah dari ASN dan pihak lain.
Kontributor : F Firdaus