SuaraJawaTengah.id - Tentara Nasional Indonesia sama seperti pekerja, bedanya mereka digaji negara. Bahkan gaji TNI dibuka ke publik.
Gaji TNI paling rendah berkisar Rp 1 jutaan. Sementara dengan pangkat jenderal sekira Rp 5 jutaan.
Namun komponen besar dari gaji TNI adalah tunjangannya. Ada yang hingga puluhan juta rupiah.
Simak rincian gaji TNI berdasarka PP Nomor 16 Tahun 2019.
Baca Juga:Potret Ferdy Sambo dan Keluarga Sebelum Jadi Jenderal, Sederhana dan Aktif di Gereja
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Baca Juga:Warga Sipil Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kapolri Didesak Copot Jenderal Bintang Dua Ini
- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900