Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.
Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.
"Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, dan (satu) buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan Gear rantai Sepeda Motor.
Baca Juga:Tragis, Tukang Instalasi Listrik Tewas Terjepit Lift di Ruko Taman Surya Jakbar
Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
"Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini," tambah Kapolres.
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orangtua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.
“Gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik,” kata dia.