Polres Temanggung Ungkap Kasus Judi Online, Dua Orang Berhasil Dibekuk

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Polres Temanggung Ungkap Kasus Judi Online, Dua Orang Berhasil Dibekuk
Polisi menunjukkan barang bukti judi online, Kamis (26/8/2022). [ANTARA/Heru Suyitno]

Setelah pemeriksaan dan interogasi, lanjut dia, MST mengakui sebagai pemilik akun judi online, dan juga menerima titipan pemasangan perjudian togel online dari orang lain.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil melakukan penangkapan AKW sebagai penitip judi online tersebut di warung makan Pujasera Temanggung.

Atas kejadian tersebut, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MST mengaku telah melakukan judi online sejak 6 bulan lalu. Dari perjudian online, tersangka mendapat omzet Rp300 ribu per hari.

Baca Juga:Hanya 5 Hari, Polda Metro Jaya Tangkap Ratusan Tersangka dari Berbagai Kasus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini