SuaraJawaTengah.id - Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum dipecat, dalang pembunuhan Brigadir J itu lebih dulu melewati persidangan panjang hingga keputusan pemecatan.
Pakar hukum pidana Unissula Semarang, DR. Muhammad Taufiq menilai, keputusan majelis kode etik yang dipimpin Komjen Ahmad Dhofiri terhadap Irjen Ferdi Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian sangat tepat.
“Saya menilai keputusan majelis etik yang memutuskan PTDH terhadap Irjen Ferdi Sambo sangat tepat. Ini selalu sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian,” kata dia, Jumat (26/8/2022) .
Taufiq mengatakan, meskipun ada skenario Irjen Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri dari anggota polisi, berdasarkan Perkap No 6 Tahun 2019, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi. Dari 14 persyaratan itu, ujar Taufiq, ada 2 poin penting yang tidak dipenuhi. Salah satunya harus ada izin dari Kepala satuan kerja (Kasatker) Irjen Ferdi Sambo serta izin isteri yang bersangkutan.
“Kalau mengundurkan diri, harus ada izin dari Kasatker. Apalagi seorang perwira tinggi yang berpangkat Jendral. Kasatker Irjen Ferdi Sambo dalam hal ini adalah Kapolri. Kapolri jelas menolak pengunduran diri ini,”tegasnya.
Dikatakan Taufiq, Irjen Ferdi Sambo juga dinilai inkonsistensi terhadap ucapannya sendiri.
“Disatu sisi Irjen Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, disisi lain, dia mengajukan banding atas putusan majelis kode etik. Kalau niat berhenti, tidak usah banding,” tegasnya.
Baca Juga:Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI