SuaraJawaTengah.id - Tiga pelaku pengeroyokan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Sahid Surakarta AFS atau P berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Kartasura, Sukoharjo.
Tiga pelaku tersebut, yakni ZA (22), MJ (21), dan SA (21). Ketika pelaku pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kartasura, Sukoharjo,
Pelaku melakukan tindakan pengeroyokan kepada korban dikarenakan dendam. Karena teman dekat pelaku atau pacar, yakni ADP diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh korban.
SA, salah satu pelaku dan pacar ADP mengaku emosi saat melakukan tindakan kekerasan.
Baca Juga:Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik, PB HMI Gelar Aksi Serentak Besok
"Karena saya emosi sesaat waktu itu, emosi menggebu-gebu jadi saya melakukan itu. Karena pacar saya dilecehkan," ujar SA, saat jumpa pers di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Senin (29/8/2022).
SA dan rekannya mengaku menyesal dengan setelah melakukan tindakan pengeroyokan.
"Menyesal sekali dan tidak akan mengulangi lagi," kata dia.
Sementara itu Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengatakan jika lokasi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku di lingkungan kampus UIN Raden Mas Sahid pada, Rabu (24/8/2022) pukul 19.30 WIB.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kartasura, pada Jumat (26/8/2022) kemarin.
Baca Juga:4 Manfaat Ketelitian dalam Mengerjakan Tugas, Kamu Harus Terapkan!
"Kejadian tersebut itu dipicu adanya dendam. Karena pacarnya menurut dugaan dia telah dilecehkan," terang dia.
Mulyanta menjelaskan, untuk kronologisnya pada, Rabu (24/8/2022) itu, korban berada di kampus UIN Surakarta menyaksikan penutupan PBAK atau ospek. Tanpa sengaja korban (AFS) bertemu dengan ADP dan mengutarakan permintaan maaf tapi tidak dijawab.
Setelah itu korban pulang ke rumah lalu melakukan permintaan maat lewat chat instagram. Permintaan maaf dijawab oleh ADP tapi untuk segera meminta maaf langsung dan diminta menemui di kampus.
"Lalu korban ke kampus seusai chattingan. Sesampainya di kampus AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP," ungkapnya.
Menurutnya, AFS diminta untuk melakukan video klarifikasi permintaan maaf sebanyak dua kali di tempat berbeda terhadap tindak pelecehan yang sudah dilakukan tahun 2018 lalu.
AFS, sempat diperbolehkan pulang tapi sebelum keluar didatangi lagi oleh SA dan dipaksa untuk mengupload video klarifikasi melalui story instagram.
"Pada saat itu datang ZA dan langsung memukul wajah korban satu kali. Setelah itu terjadilah serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh SA, ZA, dan MJ. Korban dirawat di rumah sakit," jelas dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Delanggu (Klaten), Sawit (Boyolali), dan Laweyan (Solo)," sambungnya.
Terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
"Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat," tandanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana panjang warma biru dongker, satu pasang sandal, satu gulungan kertas warna hitam.
Lalu satu bambu dengan panjang 150 cm dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kontributor : Ari Welianto