SuaraJawaTengah.id - Kalangan pengusaha menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) masih di level moderat, atau masih terjangkau bagi masyarakat, namun dampak kenaikan harga BBM perlu dikendalikan dengan baik oleh pemerintah.
"Besaran kenaikan BBM ini masih di angka yang moderat, artinya harga yang masih terjangkau oleh masyarakat sehingga inflasi dan daya beli masyarakat tetap bisa terjaga," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dikutip dari ANTARA Minggu (4/9.2022).
Sarman mengatakan pelaku usaha sangat memahami dan mengerti kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang selama ini disubsidi. Hal itu lantaran tidak ada pilihan lain karena memang gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak bisa dihindari.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta itu memastikan kenaikan BBM ini sudah diantisipasi pelaku usaha, karena langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap dunia usaha.
Baca Juga:Harga BBM Resmi Naik, Penjual Ayam Geprek Palmerah Menjerit: Bisa Kabur Pelanggan Saya
Namun, ia berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tepat terkait dampak ikutan dari kenaikan BBM.
"Kita berharap agar pemerintah mampu mengambil kebijakan yang tepat atas dampak kenaikan BBM misalnya seperti kenaikan tarif transportasi dan logistik harus seimbang, kemudian mengendalikan harga harga pokok pangan dan gas sehingga mampu mengendalikan dan menjaga inflasi dan konsumsi rumah tangga," katanya.
Menurut Sarman, kemampuan pemerintah menjaga inflasi dan daya beli diharapkan bisa membuat pertumbuhan ekonomi di triwulan III dan IV 2022 tetap di atas 5 persen.
"Dengan harapan dengan terjaganya daya beli atau konsumsi rumah tangga maka omzet pelaku usaha tidak turun secara drastis, sehingga tidak menurunkan produktivitas pelaku usaha," katanya.
Dunia usaha, lanjut Sarman, mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah menyiapkan dana bansos tambahan. Harapannya, dampak kenaikan BBM dapat menahan laju inflasi dan konsumsi rumah tangga tetap bergairah.
Pemerintah daerah juga akan mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi.
- 1
- 2