Kasus Pencabulan Guru di Batang, Ditreskrimum Polda Jateng Dalami Kemungkinan Korban Lain

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 September 2022 | 15:26 WIB
Kasus Pencabulan Guru di Batang, Ditreskrimum Polda Jateng Dalami Kemungkinan Korban Lain
Ilustrasi pencabulan guru agama SMP di Batang. [Unplash]

SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimum Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang berinisial AM (33) dengan korban puluhan siswa.

Pelaku sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.

‎Sebelum dilaporkan ke polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.

"Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain," kata Direskrium Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani dilansir dari ANTARA, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:Bejat, Seorang Pria Perkosa Remaja Perempuan Penyandang Disabilitas, Polisi Bilang Begini

Menurut dia, sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD).

Ia menuturkan kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan.

"Identitas pelapor akan kami rahasiakan," paparnya.

Dalam kasus pencabulan itu, kata dia, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, kata dia, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Remaja Disabilitas di Bogor

Selain upaya penindakan hukum, kata dia, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban.

"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," jelas dia.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini