"Penyidikan masih belum selesai, masih pendalaman. Kami akan melakukan pemeriksaan secara tuntas, dan juga memperkuat pasal sangkaan dari hasil laboratorium forensik maupun forensik digital," tandasnya.
Yorisa mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga, bisa sampai 20 tahun," tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang diringkus polisi karena mencabuli para siswinya. Jumlah korban mencapai puluhan.
Oknum guru PNS tersebut bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satreskrim Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.
Baca Juga:Hacker Bjorka Kembali Beraksi dengan Meretas Data Presiden Jokowi kemudian Menjualnya
Sebelum dilaporkan ke polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di sejumlah tempat di lingkungan sekolah, antara lain di kelas dan musala. Modusnya adalah tes kejujuran saat para siswa mengikuti kegiatan OSIS.
Tes tersebut dimanfaatkan pelaku yang menjadi pembina OSIS untuk melakukan pencabulan terhadap korban, di antaranya dipegang-pegang alat kelaminnya. Bahkan ada korban yang sampai disetubuhi.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Sakit Perut Parah, Perempuan Ini Syok Saat Mengetahui Ginjalnya Telah Dijual Suami 4 Tahun Lalu