Bawaslu Jateng Mulai Rekrut Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat Lengkapnya

Penyelenggaraan Pemilu 2024 setiap kecamatan di Jateng akan diisi tiga orang panwaslu yang terpilih dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 September 2022 | 20:10 WIB
Bawaslu Jateng Mulai Rekrut Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat Lengkapnya
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta. [ANTARA/HO-Bawaslu Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawasklu) Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan perekrutan anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan yang akan melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Nantinya, seleksi anggota panwaslu kecamatan dilakukan Bawaslu kabupaten/kota di Jateng," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jateng Sri Sumanta dilansir dari ANTARA, Rabu (14/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dibuka pada 15-21 September 2022, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 21-27 September 2022, serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 28-30 September 2022.

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota panwaslu kecamatan bisa mendatangi Kantor Bawaslu di kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga:Banyak Kasus Pencatutan Nama, Bawaslu Imbau Warga Kudus Cek di Sipol

Adapun persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan, antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Ia menyebut pada penyelenggaraan Pemilu 2024 setiap kecamatan di Jateng akan diisi tiga orang panwaslu yang terpilih dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Baca Juga:141 Nama Anggota Partai di Tanjungpinang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini