Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Ungkapkan Sejumlah Informasi Proses Hukum Kasus Pembunuhan Berencana

Kamaruddin mengatakan bahwa dia memiliki dugaan ada yang tidak ikhlas Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Siswanto
Sabtu, 17 September 2022 | 11:15 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Ungkapkan Sejumlah Informasi Proses Hukum Kasus Pembunuhan Berencana
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan sejumlah pandangan menyangkut penanganan kasus pembunuhan yang menyeret Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka, ketika mengikuti munaslub Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile di Surabaya.

Kamaruddin mengatakan bahwa dia memiliki dugaan ada yang tidak ikhlas Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.

“Tentu penyidikan ini tidak sesuai harapan. Karena di kepolisian itu, khususnya di Bareskrim Polri, mereka seperti tidak ikhlas kalau Ferdy Sambo dijadikan tersangka,” kata Kamaruddin dikutip dari laporan Beritajatim.

Kamaruddin juga menyebut dalam proses hukum kasus itu ada banyak penyimpangan.

Baca Juga:Beredar Video dan Foto Kengerian di Rumah Ferdy Sambo, sang Jenderal Hanya Bisa Pasrah Semua Terbongkar, Cek Faktanya di Sini

“Saat dilakukan rekonstruksi, Presiden (Jokowi) bilang buka seterang-terangnya. Sampai beliau mengucapkan itu empat kali. Kemudian kapolri juga memerintahkan buka seterang-terangnya, undang semua pihak. Tetapi ketika kami datang (rekonstruksi) sebagai pelapor malah diusir,” kata Kamaruddin.

Dia menduga ada yang ditutup-tutupi dalam kasus itu, salah satunya motif pembunuhan berencana.

“Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana itu tidak ada tanpa motif, harus ada motifnya. Jadi kalau mereka (penyidik) menghilangkan motif, mereka ingin menggeser dari Pasal 340 ke Pasal 338,” katanya.

Di hadapan para advokat yang menghadiri munaslub, Kamaruddin mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dia selalu memegang tujuh prinsip.

“Ada tujuh prinsip yang saya pegang, selama 15 tahun saya menjadi advokat. Yang pertama takut akan Tuhan; kedua pintar; ketiga bergaul dengan banyak orang; keempat dapat dipercaya; kelima profesional; keenam dapat dipercaya; dan yang ketujuh berguna bagi banyak orang,” katanya.

Baca Juga:Peluang Putri Candrawathi Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Beberkan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini