SuaraJawaTengah.id - Brigadir J dikabarkan masih bisa kirim sejumlah uang dengan nominal cukup besar melalui transfer beberapa hari setelah tewas ditembak.
Diduga nominal jumlah yang ditransferkan oleh Brigadir J itu sejumlah Rp200 juta yang dikirim ke rekening milik Ferdy Sambo.
Temuan itu diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Rp200 juta,'' ujar Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga:Ferdy Sambo Mengaku Dirinya Menyesali Perbuatannya pada Para Ajudan, Sudah Menyerah?
Kamaruddin heran, transaksi transfer uang itu dilakukan 3 hari setelah Brigadir J ditembak dan akhirnya meninggal dunia.
Seperti didiketahui, bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
Transaksi itu diketahui Kamaruddin setelah mengecek adanya transaksi transfer dari rekening Brigadir J kepada Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan penuturan Kamaruddin, bahwa almarhum Brigadir J itu memiliki 4 rekening bank dengan total jumlah saldo Rp200 juta.
''Masak ada transfer tanggal 11 Juli dari rekening almarhum ke rekening tersangka. Itu berarti 3 hari setelah pembunuhan itu,'' ujar Kamaruddin.
Karena hal tersebut lah, akhirnya Kamarudin kuasa hukum Brigadri J itu meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun tangan dan menyelidiki mengenai aliran dana kepada tersangka Ferdy Sambo.