Brigadir J Masih Transfer Sejumlah Uang 3 Hari Setelah Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Pengacara

Diduga nominal jumlah yang ditransferkan oleh Brigadir J itu sejumlah Rp200 juta yang dikirim ke rekening milik Ferdy Sambo.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 17 September 2022 | 18:30 WIB
Brigadir J Masih Transfer Sejumlah Uang 3 Hari Setelah Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Pengacara
Mendiang Brigadir J sebelum tewas ditembak. [ist]

SuaraJawaTengah.id - Brigadir J dikabarkan masih bisa kirim sejumlah uang dengan nominal cukup besar melalui transfer beberapa hari setelah tewas ditembak.

Diduga nominal jumlah yang ditransferkan oleh Brigadir J itu sejumlah Rp200 juta yang dikirim ke rekening milik Ferdy Sambo.

Temuan itu diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Rp200 juta,'' ujar Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:Ferdy Sambo Mengaku Dirinya Menyesali Perbuatannya pada Para Ajudan, Sudah Menyerah?

Kamaruddin heran, transaksi transfer uang itu dilakukan 3 hari setelah Brigadir J ditembak dan akhirnya meninggal dunia.

Seperti didiketahui, bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Transaksi itu diketahui Kamaruddin setelah mengecek adanya transaksi transfer dari rekening Brigadir J kepada Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan penuturan Kamaruddin, bahwa almarhum Brigadir J itu memiliki 4 rekening bank dengan total jumlah saldo Rp200 juta.

''Masak ada transfer tanggal 11 Juli dari rekening almarhum ke rekening tersangka. Itu berarti 3 hari setelah pembunuhan itu,'' ujar Kamaruddin.

Baca Juga:Dua Kelompok Sedang Bertempur di Kepolisian, Gatot Nurmantyo Gambarkan Kengerian Jika Gerbong Ferdy Sambo yang Menang

Karena hal tersebut lah, akhirnya Kamarudin kuasa hukum Brigadri J itu meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun tangan dan menyelidiki mengenai aliran dana kepada tersangka Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak