"Harus melihat mekanisme konstitusional yang ada bahwa ketentuan presidential threshold merupakan ketentuan yang sah secara konstitusi dan tidak boleh diganggu gugat," tuturnya.
Hasto menyayangkan pernyataan SBY yang menurutnya menuduh semua hal tanpa didasari fakta.
Menurut dia, apa yang disampaikan SBY tersebut jauh dari sifat seorang negarawan ketika membuat tudingan pemerintahan Jokowi batil.
Ia menyebut dalam situasi rakyat yang tengah menghadapi situasi tidak mudah akibat tekanan global, perang Rusia dan Ukraina, serta dampak pandemi COVID-19 belum usai, hendaknya pemimpin-pemimpin nasional menyampaikan hal-hal yang positif.
Baca Juga:PDIP Sebut SBY Jauh dari Sifat Negarawan usai Tuding Pilpres 2024 akan Ada Kecurangan
"Tuduhan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dengan kata-kata batil, dengan kata-kata jahat, itu juga jauh dari kenegarawanan Pak SBY, jauh dari bagaimana politik ini memerlukan suatu keadaban," kata Hasto.