Disebut Pengkhianatan, Ini Istilah-istilah Korupsi dalam Hukum Islam

Korupsi selalu mengacu pada beberapa praktik kecurangan dalam transaksi antara manusia untuk kepentingan diri atau kelompok, bagaimana dengan hukum Islam?

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 September 2022 | 10:29 WIB
Disebut Pengkhianatan, Ini Istilah-istilah Korupsi dalam Hukum Islam
Ilustrasi korupsi. Korupsi selalu mengacu pada beberapa praktik kecurangan dalam transaksi antara manusia untuk kepentingan diri atau kelompok, bagaimana dengan hukum Islam?

SuaraJawaTengah.id - Korupsi tentu saja prilaku buruk seseorang. Hal itu tidak diperbolehkan oleh agama apapun, termasuk Islam. 

Diketahui, istilah korupsi merupakan produk istilah modern yang tidak dijumpai padanannya secara tepat dalam fikih atau hukum Islam.

Meski demikian, korupsi selalu mengacu pada beberapa praktik kecurangan dalam transaksi antara manusia untuk kepentingan diri atau kelompok.

Menyadur dari situs resmi Muhammadiyah pada Kamis (22/9/2022), ada beberapa istilah yang terdapat dalam al-Quran dan Hadis sebagai bentuk ekspresi yang mengandung unsur-unsur korupsi. 

Baca Juga:Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur

 Ghulul

Ghulul adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Pada mulanya ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan. Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan “al-khiyanah fi al-maghnam” (pengkhianatan pada harta rampasan perang). Hukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam QS. Ali Imran: 161 bahwa pelaku hanya diberi sanksi di akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di dunia.

Risywah

Risywah adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam memberikan makna terhadap risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu”.

Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah Saw melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).

Baca Juga:Sempat Diamankan, 14 Pendemo Save Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura Dipulangkan

Aklu Suht (Makan Hasil atau Barang Haram)

Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram). Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu. Hal ini berdasarkan pada QS. Al Maidah ayat 42 dan 62-63.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak