SuaraJawaTengah.id - Sarofudin (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang tega membunuh istrinya sendiri, Dwi Aprilia Ningsih (22) menggunakan pisau dan gunting berkali-kali hingga tewas. Dia mengaku kesal karena istrinya berkata kasar saat cekcok.
"Kesal saya. Istri kaya ngomong kasar keluar semua. Cekcok ngomong kasar. Saya bilang tidak ada perubahan. Katanya bukan urusan lu," ujar Sarofudin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.
Perkataan kasar istrinya saat cekcok di kamar itu membuat emosi Sarofudin tersulut hingga akhirnya dia mengambil pisau di dapur. Setelah itu, Sarofudin mendorong istrinya hingga terjatuh di kasur dan menghujamkan pisau berkali-kali ke bagian wajah dan leher.
Tak hanya menggunakan pisau, Sarofudin juga menggunakan gunting untuk menusuk istrinya yang sudah sekarat. "Pisau dapur bengkok, saya keluar (kamar) ada gunting saya ambil," kata dia.
Sarofudin menyebut sang istri kerap melakukan live streaming menggunakan HP. Dalam sehari, live streaming bisa berlangsung selama empat jam.
"Dapat uang. Sekali live belum tahu dapat berapa," ucap pria yang sehari-hari bekerja di tempat cuci sepeda motor itu.
Sarofudin dan korban diketahui sudah memiliki dua anak. Masing-masing berumur empat tahun dan satu tahun. Di Desa Tanahbaya, keduanya tinggal di rumah orang tua Sarofudin.
"Istri sehari-hari tinggal bareng saya. Baru dua minggu pulang dari Jakarta," ungkapnya.
Sembari terus menundukkan kepala, Sarofudin mengaku tahu bakal menanggung konsekuensi atas perbuatan sadisnya yang menewaskan sang istri. "Tahu (konsekuensinya)," ucapnya.
Baca Juga:Suami Bunuh Istri di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Periksa Psikologi Tersangka
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo juga mengungkapkan jika korban kerap melakukan live streaming menggunakan salah satu aplikasi di HP.
“Kebiasaan korban ini sering live streaming menggunakan aplikasi. Apakah aplikasi mendatangkan uang, itu belum kami telusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ari mengatakan, tersangka Sarofudin dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP karena perbuatannya membunuh istrinya.
“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ari di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.
Ari mengatakan, kejadian bermula saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengaku ada keperluan untuk live streaming melalui sebuah aplikasi online.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang ke rumah orang tuanya, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” ungkapnya.
Menurut Ari, permintaan korban untuk segera pulang ke rumah orang tuanya membuat tersangka kesal hingga terjadi cekcok dan keributan di dalam kamar. Tersangka yang kesal dan tersulut emosinya kemudian mengambil pisau di dapur lalu menggunakannya untuk menusuk korban berkali-kali pada bagian wajah dan leher.
“Kemudian karena pisau dapur tersebut melengkung, tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban pada bagian lengan kanan dan kiri. Kemudian korban berteriak minta tolong,” ujar Ari.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, lanjut Ari, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Saat itu, warga yang mendengar keributan dan teriakan minta tolong korban kemudian datang dan mengetahui pembunuhan yang baru saja dilakukan tersangka.
"Tersangka keluar kamar dan menuju kamar mandi untuk mencoba membersihkan darah yang menempel di kedua tangan, dan celana dengan menceburkan diri ke dalam bak mandi. Setelah itu, dari Polsek Randudongkal bergegas ke TKP setelah mendapat laporan dari warga dan langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya di TKP," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus