Kasus Suami Bunuh Istri di Pemalang, Terungkap Pelaku Kesal Korban Live Streaming 4 Jam dalam Sehari

Kasus Suami Bunuh Istri di Pemalang, Terungkap Pelaku Kesal Korban Live Streaming 4 Jam dalam Sehari

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 September 2022 | 18:51 WIB
Kasus Suami Bunuh Istri di Pemalang, Terungkap Pelaku Kesal Korban Live Streaming 4 Jam dalam Sehari
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menanyai tersangka pembunuhan terhadap istri sendiri saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022). [Dok. Humas Polres Pemalang]

“Kebiasaan korban ini sering live streaming menggunakan aplikasi. Apakah aplikasi mendatangkan uang, itu belum kami telusuri,” ujarnya.

Sebelumnya, Ari mengatakan, tersangka ‎Sarofudin dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP‎ karena perbuatannya membunuh istrinya.

“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ari di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.

Ari mengatakan, kejadian bermula saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengaku ada keperluan untuk live streaming melalui sebuah aplikasi online.

Baca Juga:Kuasa Hukum Brigadir J Pasang Waspadai Pergerakan Ferdy Sambo, Sudah Dipecat Takhta Hilang Masih Punya Uang

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang ke rumah orang tuanya, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” ungkapnya.

Menurut Ari, ‎permintaan korban untuk segera pulang ke rumah orang tuanya membuat tersangka kesal hingga terjadi cekcok dan keributan di dalam kamar. Tersangka yang kesal dan tersulut emosinya kemudian mengambil pisau di dapur lalu menggunakannya untuk menusuk korban berkali-kali pada bagian wajah dan leher.

“Kemudian karena pisau dapur tersebut melengkung, tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban pada bagian lengan kanan dan kiri. Kemudian korban berteriak minta tolong,”  ujar Ari.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, lanjut Ari, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Saat itu, warga yang mendengar keributan dan teriakan minta tolong korban kemudian datang dan mengetahui pembunuhan yang baru saja dilakukan tersangka.

"Tersangka keluar kamar dan menuju kamar mandi untuk mencoba membersihkan darah yang menempel di kedua tangan, dan celana dengan menceburkan diri ke dalam bak mandi. Setelah itu, dari Polsek Randudongkal bergegas ke TKP setelah mendapat laporan dari warga dan langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya di TKP," ujarnya.

Baca Juga:Suami Bunuh Istri di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Periksa Psikologi Tersangka

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak