Kasus Driver Ojol Semarang yang Disebut Main Hakim Sendiri, Kriminolog Undip: Motifnya Jelas, Balas Dendam

Pakar kriminolog Universitas Diponegoro menyebut peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok orang lantaran minimnya kesadaran hukum

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 September 2022 | 14:12 WIB
Kasus Driver Ojol Semarang yang Disebut Main Hakim Sendiri, Kriminolog Undip: Motifnya Jelas, Balas Dendam
Driver ojol jadi sasaran pengeroyokan saat antre mengisi BBM (Twitter/ convomf)

SuaraJawaTengah.id - Pakar Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono menyebut peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok orang lantaran minimnya kesadaran hukum.

Hal tersebut diungkapkan Budi, menanggapi peristiwa pengeroyokan sejumlah driver ojek online terhadap seorang tukang parkir hingga tewas. 

Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada (24/09) kemarin. 

"itukan motifnya jelas balas dendam ya," ungkap Budi di Semarang, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:Bomber PSIS Carlos Fortes Mendarat di Semarang, Fans: Sesok Kudu Menang Lawan Pak Pol

Budi menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan berujung merenggut nyawa seseorang.

"Inikan negara hukum, seharusnya bisa diselesaikan secara hukum bukannya malah main hakim sendiri," jelasnya.

Budi menjelaskan, faktor psikologi sosial dalam bertindak secara berkelompok mampu mempengaruhi jiwa seseorang dalam mengambil keputusan. 

Ia mencontohkan, ketika seseorang mendapatkan dorongan dalam berkelompok akan lebih berani dalam bertindak.

"Contohnya kalau sendirian kan pasti mikir-mikir dulu, tapi kalau ada sejumlah orang sebut saja kelompok akal sehat pasti tidak akan dipakai," terangnya. 

Baca Juga:BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Rabu, 28 September 2022, Berawan Mulai Siang Hingga Malam

Lanjut Budi, pelaku tindak main hakim sendiri bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuh yang disengaja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hingga seumur hidup. 

"Pengeroyokan itukan pasti juga sudah di rencana apalagi sampai merampas nyawa seseorang dan ada UU yang mengatur tidankan tersebut," bebernya.

Ia mengatakan, perlunya kesadaran masyarakat memiliki kesadaran hukum dan budi pekerti dalam setiap perilaku. 

" Budi pekerti itukan untuk menghaluskan perilaku ya dan sadar hukum itu juga perlu, "imbuhnya. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak