Kasus Driver Ojol Semarang yang Disebut Main Hakim Sendiri, Kriminolog Undip: Motifnya Jelas, Balas Dendam

Pakar kriminolog Universitas Diponegoro menyebut peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok orang lantaran minimnya kesadaran hukum

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 September 2022 | 14:12 WIB
Kasus Driver Ojol Semarang yang Disebut Main Hakim Sendiri, Kriminolog Undip: Motifnya Jelas, Balas Dendam
Driver ojol jadi sasaran pengeroyokan saat antre mengisi BBM (Twitter/ convomf)

SuaraJawaTengah.id - Pakar Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono menyebut peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok orang lantaran minimnya kesadaran hukum.

Hal tersebut diungkapkan Budi, menanggapi peristiwa pengeroyokan sejumlah driver ojek online terhadap seorang tukang parkir hingga tewas. 

Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada (24/09) kemarin. 

"itukan motifnya jelas balas dendam ya," ungkap Budi di Semarang, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:Bomber PSIS Carlos Fortes Mendarat di Semarang, Fans: Sesok Kudu Menang Lawan Pak Pol

Budi menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan berujung merenggut nyawa seseorang.

"Inikan negara hukum, seharusnya bisa diselesaikan secara hukum bukannya malah main hakim sendiri," jelasnya.

Budi menjelaskan, faktor psikologi sosial dalam bertindak secara berkelompok mampu mempengaruhi jiwa seseorang dalam mengambil keputusan. 

Ia mencontohkan, ketika seseorang mendapatkan dorongan dalam berkelompok akan lebih berani dalam bertindak.

"Contohnya kalau sendirian kan pasti mikir-mikir dulu, tapi kalau ada sejumlah orang sebut saja kelompok akal sehat pasti tidak akan dipakai," terangnya. 

Baca Juga:BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Rabu, 28 September 2022, Berawan Mulai Siang Hingga Malam

Lanjut Budi, pelaku tindak main hakim sendiri bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuh yang disengaja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hingga seumur hidup. 

"Pengeroyokan itukan pasti juga sudah di rencana apalagi sampai merampas nyawa seseorang dan ada UU yang mengatur tidankan tersebut," bebernya.

Ia mengatakan, perlunya kesadaran masyarakat memiliki kesadaran hukum dan budi pekerti dalam setiap perilaku. 

" Budi pekerti itukan untuk menghaluskan perilaku ya dan sadar hukum itu juga perlu, "imbuhnya. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini