Bebaskan Dua Ojol di Semarang dalam Kasus Pengeroyokan Tukang Parkir, Ini Alasan Polisi

Sementara satu orang lainnya pelaku penganiayaan di SPBU Pedurungan itu berinisial AP saat ini masih diburu polisi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 28 September 2022 | 18:36 WIB
Bebaskan Dua Ojol di Semarang dalam Kasus Pengeroyokan Tukang Parkir, Ini Alasan Polisi
Empat pengemudi ojek daring pelaku penganiayaan dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polrestabes Semarang mebbeaskan dua driver ojek online (ojol) dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang tukang parkir bernama Kukuh Pangayuh Utomo (32), warga Mijen, Kota Semarang.

Sebagai informasi, pengeroyokan itu merupakan aksi balas dendam setelah sebelumnya Kukuh dan dua orang rekannya lebih dulu mengeroyok seorang driver ojol.

Dua driver ojol yang dibebaskan itu masing-masing Budi Sarwono dan Anton Legowo yang berstatus saksi bukan tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan dua Anggota Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah (Jateng) yang di bebas statusnya sebagai saksi.

Baca Juga:Kasus Driver Ojol Semarang yang Disebut Main Hakim Sendiri, Kriminolog Undip: Motifnya Jelas, Balas Dendam

"Mereka saksi, dan saat ini masih tiga,” kata AKBP Donny dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).

Adapun tiga yang dinyatakan sebagai tersangka, yaitu Nugroho Saputro, Zaini Dahlan dan Herlan Muhammad Reza.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan empat orang driver ojek online sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Keempat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing BS (45), warga Semarang Timur; NS (36), warga Wonodri, Semarang Selatan; ZD (47), warga Kabupaten Demak, dan H (27) warga Tlogosari, Kota Semarang.

"Sementara sudah empat pelaku yang ditangkap," katanya saat merilis kasus penganiayaan tersebut, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:Bikin Terharu, Akhirnya Seorang Driver Ojol Kesampean Beli Barang Impiannya!

Irwan memaparkan, terdapat dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam perkara yang menewaskan korban seorang tukang parkir bernama Kukuh Pangayuh Utomo (32), warga Mijen, Kota Semarang, itu.

Irwan menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (24/9) yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pedurungan, Kota Semarang.

Saat itu, seorang pengemudi ojek daring bernama Hasto Priyo Wasono dianiaya oleh dua orang saat mengantre beli BBM.

"Salah seorang pelaku penganiayaan ini adalah korban bernama Kukuh Pangayuh Utomo," paparnya.

Sementara satu orang lainnya pelaku penganiayaan di SPBU Pedurungan itu berinisial AP saat ini masih diburu polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini