Saat diwawancara, E mengaku membeli jimat untuk penglaris usahanya.
"Ya ketika S cerita tentang jimat itu saya tergiur, jadi saya pengen beli biar usaha laris," kata dia, Jumat (30/9/2022).
E mendapat uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang. Ia menyebut harga uang palsu adalah 1 banding 2 atau separuhnya.
"Ya 1 banding 2, jadi kalau beli Rp 100 ribu dapat Rp200 ribu," ungkapnya.
Ia mengaku sudah membeli uang palsu kepada orang tersebut sebanyak dua kali.
"Pernah beli dua kali, yang pertama buat dp itu dulu," sebutnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, akibst ulahnya tersangka E dikenai pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesi Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Tersangka pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Baca Juga:Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Dua Pria Ini Harus Meringkuk di Penjara