Bukan KDRT, Ini Penyebab Utama Perceraian di Magelang: Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar Tidak Pengaruh

Dari total 2.248 kasus cerai yang diputus Pengadilan Agama Mungkid, sebanyak 1.226 berupa gugatan cerai dari pihak istri.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Bukan KDRT, Ini Penyebab Utama Perceraian di Magelang: Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar Tidak Pengaruh
Ilustrasi perceraian. [Istimewa]

“Nggak terlalu (berpengaruh). Cuma untuk beberapa orang yang senang medsos itulah. Tapi jarang yang meniru-niru,” kata Sultan.

Berdasarkan laporan statistik Indonesia tahun 2021, jumlah perceraian secara nasional mencapai 447.743 kasus pada tahun 2021. Jumlah itu meningkat 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yaitu 291.677 kasus.

Data nasional mencatat istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang suami. Sebanyak 75,34 persen perceraian disebabkan oleh gugatan cerai. Sedangkan sisanya 24,66 persen terjadi karena talak oleh suami.

Kasus perceraian paling banyak tahun 2021 terjadi di Provinsi Jawa Barat: 98.088 kasus. Diikuti Jawa Timur (88.235 kasus) dan Jawa Tengah (75.509 kasus).

Baca Juga:Pihak Lesti Menanggapi Dingin Bantahan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Ikuti Proses Hukum

Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor tingginya angka perceraian yaitu 279.205 kasus.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini