Hendi Harus Letakan Jabatannya Sebagai Wali Kota Usai Dilantik Sebagai Kepala LKPP, Pengamat: UU Melarang Merangkap

Hendrar Prihadi resmi menjabat sebagai Kepala LKPP, ia pun harus segera melepas jabatannya sebagai wali kota semarang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:05 WIB
Hendi Harus Letakan Jabatannya Sebagai Wali Kota Usai Dilantik Sebagai Kepala LKPP, Pengamat: UU Melarang Merangkap
Presiden Jokowi secara resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). [Dok Humas]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini