Hendi Harus Letakan Jabatannya Sebagai Wali Kota Usai Dilantik Sebagai Kepala LKPP, Pengamat: UU Melarang Merangkap

Hendrar Prihadi resmi menjabat sebagai Kepala LKPP, ia pun harus segera melepas jabatannya sebagai wali kota semarang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:05 WIB
Hendi Harus Letakan Jabatannya Sebagai Wali Kota Usai Dilantik Sebagai Kepala LKPP, Pengamat: UU Melarang Merangkap
Presiden Jokowi secara resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). [Dok Humas]

Pelantikan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi itu menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2011. Hendi menjabat sebagai Plt Wali Kota Semarang menggantikan Soemarmo yang tersandung masalah hukum.

Politikus PDIP tersebut dua kali memenangi Pilkada Kota Semarang, masing-masing pada 2013 dan 2020.

Selama dua periode kepemimpinannya itu, Hendi berpasangan dengan Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Baca Juga:Dilantik Presiden Jokowi, Hendrar Prihadi Resmi Jadi Kepala LKPP Gantikan Azwar Anas

Hendi disebut-sebut sebagai calon kuat Gubernur Jawa Tengah untuk menggantikan Ganjar Pranowo pada Pilkada 2024.

Bahkan, Hendi juga dikabarkan sedang disiapkan PDIP untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, namun Presiden Joko Widodo justru mengangkatnya sebagai Kepala LKPP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak