SuaraJawaTengah.id - Mabes Polri mengungkap nama delapan anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada kasus Ferdy Sambo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan delapan anggota Polri tersebut termasuk 22 orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut, Selasa.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Nurul Azizah dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Delapan anggota Polri tersebut ialah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kombes Pol. Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika. Mereka masuk dalam daftar anggota Polri sebagai penumpang jet pribadi seperti diungkap Indonesia Police Watch (IPW).
Baca Juga:Rencana 'Pasukan Khusus' Manado Lawan Ferdy Sambo di Meja Persidangan
Sementara itu, 14 saksi lain yang diperiksa dari pihak penerbangan ialah DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti yang menjadi objek penyelidikan tersebut.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," kata Nurul.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga:Polri Periksa 22 Saksi Kasus Jet Pribadi Hendra Kurniawan, 8 Saksi Adalah Polisi