SuaraJawaTengah.id - Meski pihak korban Lesti Kejora telah mencabut laporan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tetap merekomemdasikan kepada aparat agar proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar dilanjutkan.
Menurut Perwakilan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, proses hukum KDRT Rizky Billar dapat dilanjutkan lantaran kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai delik biasa.
"Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Siti Aminah Tardi dilansir dari video TikTik @alysa.27_10_13, Sabtu (15/10/2022).
"Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorika sebagai delik biasa bukan delik aduan," paparnya.
Meskipun terdapat restoratif justice atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan namun aparat perlu mempertimbangkan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap pelaku.
Selain itu, pemulihan korban juga dapat menjadi pertimbangan untuk melanjutkan proses hukum KDRT oleh Rizky Billar.
"Maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku dan pemulihan terhadap korban," ujarnya.
Sontak saja, video tersebut mendapat beragam tanggapan dari warganet.
"Setuju biar kedepannya kalau mau laporan jangan asal lapor apalagi udah kayak gini ceritanya ya gaes jadi pelajaran kita semua," ucap akun @********04.
"Emak-emak se-Indonesia pasti setuju banget," kata akun @******wi.
"Setuju banget, biar tidak ada yang main-main lagi sama KDRT,'' tutur akun @********39.
"Dari kemarin kemana aja bu, perasaan saya banyak kasus," ungkap akun @*******45.
Kontributor : Sakti Chiyarul Umam
Baca Juga:Resmi Bebas dari Penjara, Rizky Billar Minta Maaf Kepada Publik