Jaga Kerukunan dan Persatuan Bisa Lewat Dunia Maya, Kuncinya Ada di Jaga Etika

Warganet diminta berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk saat menyebarkan informasi di media sosial.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Oktober 2022 | 22:05 WIB
Jaga Kerukunan dan Persatuan Bisa Lewat Dunia Maya, Kuncinya Ada di Jaga Etika
Ilustrasi orang tua mendampingi anaknya saat mengakses internet agar anak terhindar dari kejahatan siber. [ANTARA/HO/Pexels]

SuaraJawaTengah.id - Menjaga kerukunan dan persatuan bangsa Indonesia bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui dunia maya.

Meski demikian, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Citra Rani Angga Riswari menyebut jika hal di atas dilakukan di dunia maya dengan menjaga etika dalam aktivitas dunia maya 

"Alasan kenapa perlu mengedepankan etika dalam bermedia sosial adalah tentang rekam jejak, keamanan data pribadi, anti plagiarisme, dan menjaga kerukunan maupun persatuan," kata Citra dilansir dari ANTARA, Selasa (18/10/2022).

Menurut Citra, menjaga etika di dunia maya sama pentingnya seperti menjaga tata krama di dunia nyata. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi harus ada landasan kesadaran, tanggung jawab, integritas dalam sikap jujur, dan kebajikan dalam nilai-nilai yang memberikan manfaat.

Baca Juga:3 Cara Menambah Cuan Lewat Internet, Patut Dicoba!

Selain itu, dibutuhkan kehati-hatian dalam berkomunikasi lewat internet di mana gawai menjadi perantaranya.

Citra turut memberikan sejumlah tips berinteraksi di dunia digital, di antaranya mengikuti aturan seperti halnya di dunia nyata, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau perundungan siber.

Selain itu, warganet pun sebaiknya tidak mengumbar data pribadi ke internet. Terakhir, dia menyarankan warganet untuk menyaring semua informasi yang diperoleh sebelum dibagikan ke orang lain.

Sementara itu, relawan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Sulawesi Selatan Erwin Saputra mengatakan untuk menjaga ketertiban di dunia maya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur informasi elektronik berikut transaksi elektronik.

Dalam UU tersebut, hal yang dilarang adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial milik orang lain, atau menyebarkan kabar bohong (hoaks).

Baca Juga:Akademisi Ingatkan Masyarakat Mengutamakan Etika di Media Sosial, Bisa Berdampak Buruk ke Pengguna Lain

“Ada sejumlah manfaat dari UU ITE, yaitu menjamin kepastian hukum dalam hal transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan online, serta mengantisipasi praktik jahat di dunia internet,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini