- Bea Cukai menggagalkan peredaran 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik pada Minggu dini hari.
- Truk bermuatan rokok tanpa pita cukai tersebut menggunakan modus penyamaran di balik muatan besi galvanis.
- Penindakan berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3.173.777.200 dari truk tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Peredaran rokok ilegal kembali digagalkan petugas Bea Cukai. Sebanyak 3,28 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan oleh KPPBC TMP A Semarang setelah petugas mencurigai sebuah truk yang membawa muatan dengan modus disamarkan sebagai besi galvanis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Yulianto menjelaskan penindakan rokok ilegal sebanyak 3,28 juta batang tersebut dilakukan setelah menjalankan patroli darat di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal.
Patroli dimulai pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas membagi tim untuk melakukan pengawasan di ruas Tol Salatiga-Bawen serta Semarang-Kendal.
Baca Juga:Selamatkan Petani Tembakau! Gubernur Ahmad Luthfi Perintahkan Operasi Besar-besaran Rokok Ilegal
Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 memperoleh informasi mengenai sejumlah kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah truk berwarna biru dengan nomor polisi B 9108 UYU.
Truk tersebut terpantau melaju dengan kecepatan relatif pelan. Petugas juga mencium aroma tembakau cukup kuat dari kendaraan tersebut.
Petugas kemudian terus memantau pergerakan truk hingga kendaraan tersebut berhenti sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat kendaraan berhenti untuk mengisi saldo kartu elektronik, petugas langsung melakukan penegahan dengan menunjukkan surat tugas. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan petugas Jasa Marga Tollroad Operator.
Rokok Disamarkan di Balik Muatan Besi
Baca Juga:Lagi, Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Jalur Pantura
Hasil pemeriksaan mengungkap modus penyamaran yang digunakan. Truk tersebut ternyata tidak hanya membawa besi galvanis sebagaimana tercantum dalam surat jalan. Di balik muatan yang disusun seolah-olah merupakan besi galvanis, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.
Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Truk, muatan, serta dua orang yang terdiri atas sopir dan kernet kemudian dibawa ke KPPBC TMP A Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.280.000 batang. Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.870.800.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp3.173.777.200.
Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, sekaligus menjadi alasan pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai terus diperketat.
Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY sendiri sebelumnya juga mencatat berbagai penindakan terhadap rokok ilegal di wilayahnya. Pada Juli 2026, misalnya, Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran 254.600 batang rokok ilegal dalam operasi darat di Kota Semarang.
Atas temuan tersebut, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-184/KBC.1007/2026 tanggal 9 Agustus 2026. Barang hasil penindakan kemudian ditegah dan dibawa ke KPPBC TMP A Semarang untuk penelitian perkara lebih lanjut.