Pemerintah Masih Perlu Berjuang Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, tercatat dua puluh provinsi mengalami penurunan angka "kemiskinan ekstrem" pada periode 2021-2022.

Siswanto
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:31 WIB
Pemerintah Masih Perlu Berjuang Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem
Arsip potret kawasan permukiman padat penduduk di Jakarta, Jumat (11/10/2019). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SuaraJawaTengah.id - Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, tercatat dua puluh provinsi mengalami penurunan angka "kemiskinan ekstrem" pada periode 2021-2022.

Kedua puluh provinsi itu, menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Namun, terdapat 14 provinsi yang justru mengalami peningkatan jumlah kemiskinan ekstrem sehingga pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menjalankan program penurunan angka kemiskinan ekstrem.

Keempat belas daerah yang mengalami kenaikan kemiskinan ekstrem meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

"Kalau kita lihat yang merah ini yang mengalami peningkatan, bukannya turun malah meningkat, padahal sudah di-declare dari 2021 pilot project dan kita uji cobakan ternyata masih ada yang meningkat," kata Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan atau Sekretaris Eksekutif TNP2K Suprayoga Hadi, hari ini.

Baca Juga:Jadi Daerah Penyangga Ibu Kota Jakarta, 73 Ribu Warga Bogor Alami Kemiskinan Ekstrem

Yoga mengatakan pemerintah akan tetap menggalakkan upaya menurunkan kemiskinan ekstrem sesuai mandat RPJM 2022-2024 yang menginstruksikan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, selain itu instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Jadi ini memang masih dalam kerangka kerja kabinet beliau (Jokowi) yang kedua dalam hal ini. 2024 berarti tinggal hanya dalam konteks empat tahun kita harus menyelesaikan dari sebelumnya apa namanya sekitar 4% kita coba turunkan menjadi 0% dalam waktu empat tahun," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak