SuaraJawaTengah.id - Perjuangan Faqih untuk menjadi seorang wanita kandas di lembaga peradilan tertinggi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan ganti gender warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, bernama sejak kecil Faqih Al Amin itu.
Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Faqih sebumnya juga telah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi wanita ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Sekaligus, Faqih juga ingin mengganti namanya menjadi Assyifa Icha Khairunnisa.
Namun, dalam putusannya majelis hakim PN Purwokerto telah menolak. Putusan yang dikeluarkan Mahmakah Agung pun menolak Faqih untuk mengganti kelaminnya menjadi wanita.
"Tolak," isi amar putusan kasasi dikutip dari SIPP Mahkamah Agung, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga:Meski Sudah Ganti Kelamin Wanita, MA Tolak Pria Asal Banyumas Faqih Al Amin Jadi Wanita
Sidang kasasi itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Syamsul Ma'arif; hakim anggota majelis I Ibrahim; dan hakim anggota Majelis II Pri Pambudi Teguh. Sedangkan panitera pengganti Andi Imran Makulau. Nomor perkara tersebut 2479 K/PDT/2022 yang telah diputus majelis pada 17 Oktober 2022.
Sebelum permohonannya ditolak di PN Purwokerto hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ternyata Faqih sudah melakukan operasi mengubah kelaminnya menjadi wanita.
PN Puwokerto sebelumnya menganggap keputusan Faqih melakukan operasi kelamin sebelum putusan pengadilan merupakan tindakan gegabah. Menurut mereka, Faqih seharusnya menunggu persetujuan dari pengadilan dulu.
Sebelumnya, Faqih didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto telah mendaftarkan kasasi melalui PN Purwokerto, pada Senin, 9 Mei lalu. Djoko mengatakan bahwa kliennya terlihat terpukul atas putusan PN Purwokerto yang menolak permohonannya untuk ganti kelamin tersebut.
"Permohonan ganti status gendernya ini ditolak oleh PN Purwokerto pada bulan April dan kami langsung ajukan kasasi," kata Djoko beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Lucinta Luna Akhirnya Akui Jual Diri di Singapura, Jalan Pintas untuk Banyak Duit
Faqih terlahir 21 Februari 1993 sebagai seorang laki-laki bernama Faqih Al Amien. Pada 2021 ia melakukan operasi ganti kelamin.
Beberapa bulan setelah operasi, Faqih mengajukan permohonan perubahan status gender dan nama menjadi Assyifa Icha Khairunnisa untuk mendapkan legalitas sebagai warna negara ke PN Purwokerto. Namun, permohonan itu ditolak.
Faqih mengaku kebiasaan dan prilakunya berbeda dengan anak-anak laki-laki lainnya sejak kecil. Ia pun kerap mengalami perundungan atau bullying di lingkungannya, bahkan hingga beranjak dewasa.
Ia merasa trauma cukup dalam dengan pandangan negatif orang atas kondisinya. Dia berharap, permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), namun gagal.
Faqih mengaku telah berkonsultasi ke salah seorang psikiater di Yogyakarta. Dijelaskan bahwa dirinya menderita gender identity disorder.
"Aku begini bukan dibuat-buat, aku menderita gender identity disorder," ujar Faqih dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ia mengaku hanya ingin mendapatkan hak dan perlakuan yang sama sebagai warga negara. "Kalau aku bisa memilih, enggak pengin mengalami seperti ini. Aku ingin semuanya jadi jelas, ngurus apa-apa jadi mudah," kata dia.
Kekinian ia memiliki usaha salon kecil dan usaha laundry di rumahnya.