Wow! Ganjar Bocorkan Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se-Indonesia

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbagi pengalaman caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:28 WIB
Wow! Ganjar Bocorkan Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se-Indonesia
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbagi pengalaman caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. [Dok Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbagi pengalaman caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Tidak mudah, kata Ganjar, tetapi komunikasi dengan seluruh pihak harus dilakukan.

Hal itu disampaikan Ganjar usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10/2022).

"Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan," ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan dalam menetapkan Upah Minimum, Jateng punya banyak indikator yang jadi pertimbangan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.

Baca Juga:Ganjar Kena Sanksi Teguran Gegara Ucapan Siap Nyapres, Relawan: Itu Minimalnya, Maksimalnya Tiket Capres 2024

"Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis," katanya.

Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, lanjut Ganjar, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.

Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut. Sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.

"Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama," ujarnya.

Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.

Baca Juga:Bukan dari PDIP, Ganjar Pranowo - Mahfud MD Dapat Dukungan Ulama NU di Pilpres 2024?

"Ya kalau PP harus diikuti," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini