Gerah dengan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli, Brigjen Krishna Murti: Kita Benar Aja Menyebalkan

Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Krishna Murti turut angkat suara terkait pelarangan tilang manual, ia menyoroti oknum polisi yang lakukan pungli

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:18 WIB
Gerah dengan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli, Brigjen Krishna Murti: Kita Benar Aja Menyebalkan
Brigjen Krishna Murti soroti soal pungli yang dilakukan oleh oknum polisi. (Instagram/@krishnamurti_bd91)

SuaraJawaTengah.id - Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Krishna Murti turut angkat suara terkait pelarangan tilang manual.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mencegah oknum polisi yang sering melalukan pungutan liar (pungli) di jalanan.

Terlebih Brigjen Krisnha Murti sudah gerah dengan para oknum anggota polisi yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungli.

"Pekerjaan polisi itu hakikatnya membuat nggak nyaman orang lain. Tapi jangan ditambah-tambah dengan pungli. Apalagi kewengan dipakai jadi modus," tulis Brigjen Krisnha Murti lewat akun instagramnya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:Pilih Pakai MRT dan Bus, Irjen Krishna Murti 'Tampar' Sesama Anggota Polri yang Bergaya Hedon: Malu Naik Mobil Dinas, Itu Pakai Uang Rakyat

"Wong kita benar aja menyebalkan, apalagi kita nggak benar," sambungnya.

Dirinya pun mengingatkan kepada rekan anggota kepolisian untuk kembali meluruskan niat saat mereka daftar menjadi anggota polisi.

"Kalau niatnya dulu mau mengabdi kepada bangsa dan negara ya luruskan. Kalau dulu niatnya untuk cari pekerjaan, ya bekerja saja yang baik," kata Brigjen Krisnha Murti.

Dengan dihilangkannya tilang manual, Brigjen Krisnha Murti berharap jajaran anggota kepolisian tidak ada lagi yang melakukan pungli.

"Jangan pungli-punglian, masih banyak cara lain cari rezeki," tegas Brigjen Krisnha Murti.

Baca Juga:Krishna Murti Curhat Agak Malu Naik Mobil Dinas, Pakai Sirine Serasa Ditampar: Saya Belum Naik Pangkat

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  mengeluarkan arahan larangan pemberian tilang oleh jajaran Korlantas atau Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Larangan tersebut tertuang dalam  telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sebagai gantinya, Polantas harus menggunakan tiket elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini