SuaraJawaTengah.id - Fakta-fakta bisnis video porno terungkap saat pengusutan kasus video syur kebaya merah. Rupanya pelaku tak hanya sekali membuat konten dewasa tersebut.
Selain itu, video panas itu juga sudah ada yang memesan di media sosial Twitter. Maka, sudah bisa dipastikan alasan para pelaku membuat video porno karena soal kebutuhan ekonomi.
Menyadur dari beritajatim.com-media partner Suara.com, Pemeran video porno kebaya merah ACS dan AH tak hanya membuat satu video porno saja, namun ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang. Hal itu ditemukan di hardisk milik Tersangka yang berhasil disita polisi untuk barang bukti.
"Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude," ujar Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman saat melakukan pers release, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga:Alur Pembuatan Video Porno Kebaya Merah, Berawal dari DM di Twitter Lalu Dikirim via Telegram
Parahnya 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
"92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, dua pelaku pemeran video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter. Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikn polisi.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Kombes Pol Farman menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah receptionis hotel.
Baca Juga:Tersangka 'Video Porno Kebaya Merah' Produksi 192 Konten Pada 2022, Satu Video Dihargai Rp750 Ribu
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
Dijelaskan Farman, awalnya sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp 750 ribu.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber Farman.
Atas perbuatannya para Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.