Ketiga, mengingat meningkatnya tren intoleransi terhadap keberagaman intraagama, pemerintah tidak hanya perlu menggencarkan dialog antariman, tetapi juga semakin mengintensifkan dialog intraiman. Dialog intraiman tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi akan keberagaman intraagama, meningkatkan kohesi sosial di tengah perbedaan keberagamaan di dalam dan antar agama, serta mewujudkan kerukunan di dalam dan antar umat beragama.
Keempat, masyarakat sipil, tokoh agama, dan tokoh-tokoh dalam forum-forum di daerah, seperti FKUB dan FPK, mesti memainkan peran dan berkontribusi dalam memajukan praktik dan inisiatif-inisiatif bagi penguatan tata kebinekaan dalam keberagamaan.
Mereka mesti berperan lebih aktif dalam upaya menyemai damai, yaitu memperbanyak ruang dialog dan memfasilitasi dialog, termasuk berperan sebagai mediator dalam konflik seputar gangguan rumah ibadah. Peran mereka menjadi semakin signifikan di tengah-tengah polarisasi sosial, kegaduhan politik elektoral yang merusak kohesi sosial, serta ancaman politisasi identitas jelang pemilu 2024.
Baca Juga:Kasus Intoleransi di SMAN 52 Jakarta, Dua Guru Disebut Terlibat Aktif