SuaraJawaTengah.id - Kelompok Peduli Lingkungan Boja (Kelingan) Boja, Kendal, Jawa Tengah melalui kuasa hukum Sukarman atau Karman Sastro mempertanyakan komitmen DPRD Jawa Tengah dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Desa Meteseh, Boja, Kendal.
Sebelumnya, saat audiensi pada 31 Oktober 2022 lalu, Komisi D DPRD Jawa Tengah berjanji memenuhi keinginan warga untuk mengecek lokasi pencemaran lingkungan, yaitu di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri.
Namun hingga setengah bulan lebih warga menanti, tak ada tindak lanjut.
Menurut Karman, DPRD Jawa Tengah justru cenderung menunggu DLH Kabupaten Kendal.
Baca Juga:Terganggu Limbah Perusahaan Pengolahan Ban Bekas, Warga Meteseh Minta Dewan Cek Lokasi Langsung
"Komisi D DPRD Jateng yang harus menginisiasi untuk turun lapangan dan check kondisi perusahaan kenapa bisa terjadi pencemaran. Mereka kan berdasarkan UU punya kewenangan pengawasan, kesannya kok nunggu DLH," kata Karman, Jumat, (18/11/2022).
Karman mengatakan, dari pengecekan lapangan secara langsung dapat dijadikan analisa, sanksi hukum apa yang tepat jika terjadi pencemaran secara berulang.
Untuk mempertanyakan komitmen itu, Kelingan Boja kembali menyurati DPRD Jawa Tengah.
"Kita targetkan waktu bisa menyelesaikan pencemaran ini atau tidak. Jika tak ada komitmen perusahaan, gugatan class action penting dilakukan," katanya.
Sebagai informasi, warga di Desa Meteseh Boja dan sekitarnya hingga saat ini masih mengeluhkan adanya pencemaran udara dampak pabrik pengolahan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.
Baca Juga:Udara di Jakarta Makin Buruk: Antara Anies, Ahok hingga Jokowi, Mana Paling Berpengaruh?
Warga sekitar telah berulang melakukan protes. Bahkan pihak DLH Kabupaten Kendal dan DLH Provinsi Jawa Tengah telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada penanggungjawab perusahaan.
Namun, hingga kini pencemaran masih terus terjadi. Koordinator Kelingan Boja, Agung mengatakan, beberapa hari terakhir ini pencemaran lingkungan makin parah.
Bau menyengat akibat pembakaran ban bekas dan debu hitam menggangu kenyamanan warga sekitar.