Diduga Lakukan Suap Dosen UIN Walisongo, 8 Kades di Demak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses seleksi pengisian perangkat di desa

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 November 2022 | 16:21 WIB
Diduga Lakukan Suap Dosen UIN Walisongo, 8 Kades di Demak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Delapan kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022). [ANTARA/I. C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo terus diusut tuntas. Terbaru delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses seleksi pengisian perangkat di desa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan delapan kades tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata Dwi Subagio dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa, (22/11/2022)

Delapan tersangka tersebut ialah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.

Baca Juga:Dibuka Tol Semarang Demak Seksi 2, Ini Jadwal Jam Uji Coba

Dwi menambahkan delapan kades tersebut diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri. Besaran uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk posisi perangkat desa.

Sebagian dari uang tersebut, lanjut Dwi, diserahkan kepada dua dosen UIN Walisongo yang merupakan panitia pelaksana ujian calon perangkat desa.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga mengamankan Rp470 juta yang diduga bagian dari uang suap.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dwi menjelaskan para tersangka dan barang bukti itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara itu, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga:Mulai Tahap Uji Coba, Tol Semarang-Demak Seksi 2 Bakal Dibuka 18 November Mendatang

Keempat terdakwa tersebut adalah dua dosen UIN Walisongo, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak